Pemerintah Kota Natuna
(0771) 866-4385

Halaman ini merangkum informasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kota Natuna: cek pajak online, cek plat, pembayaran via SIGNAL dan e-SAMSAT, persyaratan pengesahan STNK, serta jawaban pertanyaan yang sering diajukan.

Pertanyaan seputar PKB Kota Natuna

Cek pajak Kota Natuna online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), portal e-SAMSAT, SMS INFO [spasi] nomor polisi ke 8893, atau kunjungi kantor SAMSAT Kota Natuna terdekat. Masukkan nomor polisi untuk melihat status PKB dan tunggakan.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Kota Natuna adalah pajak tahunan kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan online via SIGNAL atau e-SAMSAT, serta di kantor SAMSAT Kota Natuna. Siapkan STNK dan KTP untuk pengesahan.

Informasi alamat dan jam operasional kantor SAMSAT Kota Natuna tersedia di halaman Kontak E-SAMSAT Kota Natuna. Untuk layanan di berbagai kota/kabupaten, lihat juga halaman Jaringan SAMSAT di situs ini.

Cek PKB dan cek plat Kota Natuna dengan memasukkan nomor polisi kendaraan di aplikasi SIGNAL, portal online, atau SMS ke 8893. Pastikan format nomor polisi sesuai kendaraan terdaftar di Kota Natuna.

Cek pajak Natuna Kepulauan Riau online melalui SIGNAL, e-SAMSAT, atau SMS 8893. Pemilik kendaraan terdaftar di Natuna dapat juga mengunjungi kantor SAMSAT Natuna untuk informasi PKB dan pengesahan STNK.

Alamat kantor SAMSAT Natuna dan jam layanan tercantum di halaman Kontak situs ini. E-SAMSAT Kota Natuna melayani pembayaran PKB, pengesahan STNK, dan SWDKLLJ di wilayah Natuna, Kepulauan Riau.

Melalui SIGNAL, pengesahan dapat diselesaikan secara digital.

Cek pajak kendaraan melalui: (1) Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), (2) Website e-SAMSAT, (3) SMS ketik INFO [spasi] Nopol kirim ke 8893, atau (4) Kunjungi kantor SAMSAT terdekat. Masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat status pajak.

Untuk pembayaran PKB tahunan: STNK asli, KTP asli sesuai STNK, dan uang pembayaran. Untuk 5 tahunan tambahkan BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, dan pastikan kendaraan bebas tilang serta lunas pajak tahun sebelumnya.

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi Korlantas Polri untuk bayar PKB, pengesahan STNK, dan SWDKLLJ online. Download gratis di Play Store/App Store. Aplikasi ini mendukung e-TBPKP digital sehingga STNK dapat dikirim ke alamat Anda.

Denda PKB = 2% per bulan dari pokok PKB, maksimal 24 bulan (48%). Ditambah denda SWDKLLJ. Manfaatkan program pemutihan pajak jika tersedia dari pemerintah daerah.

SAMSAT Kota Natuna umumnya buka Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB. SAMSAT Keliling, Drive Thru, dan Corner memiliki jadwal berbeda per wilayah.

BBNKB kendaraan bekas = 1% dari NJKB + ADM STNK (Rp200.000 motor / Rp300.000 mobil) + TNKB (Rp100.000) + SWDKLLJ. Total bervariasi per tipe dan tahun kendaraan.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dikelola Jasa Raharja. Biaya: sepeda motor Rp35.000, mobil penumpang Rp143.000, truk Rp163.000. Sesuai PP No. 36/2008.